Iwan Satriawan (Dosen Hukum Tata Negara Unila)
HAMPIR semua daya upaya telah diusulkan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Mulai dari pembuktian terbalik bagi terdakwa korupsi di era pemerintahan Gus Dur, kebun binatang korupsi yang dikemukakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D., hingga yang terbaru adalah penerapan judicial collaborator oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.
Budaya Korupsi
Apabila kita melihat ke belakang, sejatinya praktek korupsi di negeri ini jauh terjadi sejak era sebelum kemerdekaan, yaitu adanya pemberian upeti dari pemimpin daerah atau para kepala desa kepada raja-raja yang berkuasa. Upeti-upeti tersebut diserahkan untuk menunjukkan adanya ketaatan antara bawahan kepada pemimpinnya. Juga untuk memberikan perlindungan dari raja kepada pemimpin di daerah, baik secara fisik berupa perlindungan hukum maupun nonfisik dalam bentuk pengakuan kedaulatan. Hal ini kemudian dijadikan sebagai alat legitimasi dan kebiasaan.
Lambat laun praktek upeti dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar untuk dilaksanakan jika ingin dipermudah masalah birokrasinya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Jika tidak dilakukan, akan dianggap sebagai suatu hal yang aneh. Akhirnya, semua praktek korupsi di negeri ini menjadi sebuah budaya yang sangat sulit untuk dikurangi, bahkan dihilangkan sama sekali karena sudah menjadi sebuah budaya.
Akhir-akhir ini banyak politisi yang terjerat kasus hukum di KPK karena diduga melakukan kejahatan korupsi, mulai dari para kepala daerah, pengurus partai politik, menteri, hingga anggota legislatif di Senayan. Yang terbaru adalah kasus yang menimpa Angelina Sondakh, politisi Partai Demokrat. Jauh sebelum itu, beberapa politisi juga tersangkut kasus korupsi, seperti Muhammad Nazaruddin (Demokrat) dan Bulyan Royan (PBR).
Rekrutmen Politik
Setidaknya, ada tiga hal yang harus diperbaiki dalam meminimalisasi praktek korupsi di Indonesia. Pertama, memperbaiki sistem perekrutan politik mulai dari kepala daerah serta anggota legislatif di daerah dan pusat. Hal ini terutama disebabkan banyaknya kepala daerah dan anggota legislatif yang akhirnya mendekam di balik jeruji besi setelah divonis dalam kasus korupsi.
Pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung semula diharapkan dapat mencegah praktek korupsi. Namun, kekuatan uang telah mengalahkan segala-galanya. Kerja sama antara politisi, pengusaha, dan birokrasi menyebabkan praktek korupsi tumbuh subur di Indonesia.
Perbaikan rekrutmen politik dapat dimulai dengan cara mengamandemen undang-undang pilkada dan anggota legislatif. Kepala daerah dan anggota legislatif saat mencalonkan diri harus diaudit. Harus dihitung berapa harta yang dimiliki, kemudian dibandingkan antara sebelum menjadi pejabat negara dan sesudahnya. Sesuaikah dengan gaji normal yang didapatkan? Masih terkait proses pemilu, masa kampanye calon harus dipersingkat dan diberlakukan pembatasan penggunaan dana kampanye.
Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilihan umum yang bersih, jujur, dan adil. Pendidikan akan pentingnya pemilu kepada masyarakat harus dilakukan oleh segenap elemen bangsa yang berkompeten di bidangnya, termasuk para akademisi. Karena dengan munculnya kesadaran berpolitik yang bersih, politik uang dalam pelaksanaan kampanye dapat ditekan serendah mungkin. Masyarakat menjadi paham bahwa jika mereka salah dalam memilih pemimpin, selama lima tahun pula mereka akan hidup dalam kesusahan dan kesengsaraan.
Pelaku Ekonomi
Ketiga, praktek korupsi di Indonesia tidak hanya dilakukan para politisi, tetapi ada peran serta pelaku ekonomi untuk memuluskan praktek korupsi tersebut. Munculnya korupsi karena adanya kerja sama antara politisi, penguasa ekonomi, dan birokrasi. Perputaran uang lebih banyak di ranah para penguasa ekonomi atau pengusaha.
Oleh karena itu, untuk meminimalisasi tindak korupsi, diperlukan para pengusaha yang jujur dalam menjalankan profesinya, juga tidak menjalankan praktek korupsi dalam mempermudah urusan bisnisnya.
Akhirnya, dari ketiga komponen tersebut, penulis menyimpulkan korupsi tidak akan pernah terjadi jika tidak ada niat dan kesempatan. Dan penulis menyakini dengan berbagai hal yang telah dilakukan oleh segenap komponen bangsa ini dalam memberantas korupsi, suatu saat korupsi di negara ini akan dapat dikurangi secara siginifikan. Sehingga, clean dan good goverment dapat terwujud di Republik tercinta ini. (n)
Sumber : http://www.lampungpost.com/index.php/opini/37362-relasi-politik-dan-korupsi-m-iwan-satriawan-dosen-hukum-tata-negara-universitas-lampung.html
0 komentar:
Posting Komentar