Sejarah PMII

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu elemen mahasiswa yang terus bercita-cita mewujudkan Indonesia ke depan menjadi lebih baik. Lahirnya PMII tentu tidak berjalan mulus, banyak sekali hambatan dan rintangan. Hasrat mendirikan organisasi NU sudah lama bergolak, namun pihak NU belum memberikan green light.

Islam Dalam Masyarakat yang Berkebudayaaan

Agama dan budaya merupakan dua unsur penting dalam masyarakat yang saling mempengaruhi. Ketika ajaran agama masuk dalam sebuah komunitas yang berbudaya.

Makna Lambang PMII

Makna Lambang PMII dan Makna Bendera PMII

Islam Agama Rahmatan Lil 'alamin

Agama Islam yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW diperuntukkan bagi seluruh umat manusia pada umumnya. Oleh sebab itu, Islam dikenal sebagai agama yang bersifat universal. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al Qur’an : “Wamaa arsalnaka illa rohmatan lil ‘alamin” Yang artinya :” Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (Q.S. Al Anbiya’ : 107).

Kisah Mahbub Junaidi

Mahbub Junaidi namanya “Pendekar Pena” panggilannya. Sosok kelahiran 27 juli 1939.

Senin, 23 April 2012

RUU Perguruan Tinggi : Lepas Tanggung Jawab Pemerintah Dengan Mengkomersialisasikan Pendidikan

Oleh : Mutakin


UUD 1945 Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Pasal tersebut sudah jelas, bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pendidikan kepada rakyatnya dengan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk menjangkau biaya pendidikan.  namun akibat menguatnya liberalisasi ekonomi dan krisis multidimensi di Indonesia memberikan legitimasi pada pemerintah untuk melakukan komersialisasi pendidikan. penyelenggaraan yang pada mulanya merupakan tanggung jawab negara, kemudian dengan RUU PT tanggung jawab itu akan diserahkan kepada Perguruan Tinggi. Kandungan RUU PT tersebut adalah menginginkan otonomi perguruan tinggi (semua urusan pengelolaan perguruan tinggi diserahkan kepada pihak aparat PT tersebut).

Dengan disahkannya UU PT ini, aset PT bebas disewakan oleh PT dengan biaya mahal dan pihak PT bebas membuat usaha untuk memperoleh biaya pembangunan kampus dan mutu pendidikan di perguruan tinggi. Sehingga PT tidak lagi memiliki budaya akademik melainkan budaya ekonomis. Para dosen tidak lagi memiliki mentalitas pendidikan melainkan mentalitas pedagang.

Rencananya RUU PT  akan di sahkan oleh Komisi X DPR pada tanggal 10 April 2012. Sebelum disahkannya RUU PT banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, baik dari kalangan mahasiswa maupun pihak perguruan tinggi swasta. Karena mereka menilai sangat merugikan rakyat kecil dan beberapa ketentuan dinilai merugikan kelangsungan PTS.

Menurut pengamat pendidikan  M Abduh Zen bahwa, skema Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) dipayungi pemikiran otonomi PT sehingga gagasan dan semangat yang muncul melepaskan tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan. Hal ini akan menjadi sumber komersialisasi pendidikan tinggi dan akan semakin menjatuhkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Dengan skema seperti yang ada di RUU PT tersebut aparat kampus akan sibuk dengan urusan bisnis dan bahkan iklim akademik kampus tergerus oleh aktivitas bisnis. 

Edy suharto menyatakan bahwa, ada beberapa alasan yang mendasari terjadinya komersialisasi pendidikan diantara : 1) swastanisasi; diibaratkan seperti barang-barang konsumsi lainnya, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai public good, melainkan private good yang tidak lagi harus disediakan oleh pemerintah secara massal untuk menjamin harga murah. 2) pemerintah merasa tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai sektor pendidikan. Keadaan ini bisa real pemerintah kekurangan dana namun bisa juga palsu. Artinya, pemerintah bukan tidak mampu, melainkan tidak mau atau tidak memiliki visi untuk berinvestasi di bidang pendidikan.  pemerintah lebih suka membelanjakan anggaran untuk membeli mobil mewah dan membangun gedung mewah. 3) pemerintah tidak mampu mengelola pendidikan sebagai sektor publik dengan baik 4) lembaga pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi selama ini tidak memiliki kreativitas dan inovasi sehingga hanya mengandalkan mahasiswa sebagai target utama perolehan dana.

Apabila RUU PT disahkan dengan isinya masih tetap seperti yang ada pada draf awal (tetap mengkomersialisasikan pendidikan) maka akan berdampak : 1) Pendidikan menjadi (barang mewah) mahal yang sulit dijangkau oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat kurang mampu. 2) Rantai kemiskinan semakin mustahil diputuskan oleh pendidikan. 3) Perubahan misi pendidikan yang pada mulanya bertujuan untuk mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat menjadi pola mencari keuntungan.  Civitas akademik lebih tertarik mencari pendapatan daripada mengembangkan pengetahuan. Sehingga di PT lahir fenomena dua kategori dosen, yaitu: “dosen luar biasa” dan “dosen biasa di luar”. 4) memacu konsumerisme dan gaya hidup mewah.  Mahasiswa lebih banyak lagi yang membawa mobil mahal (milik orang tuanya). 5) Memburuknya kualitas SDM dan kepemimpinan masa depan. PT didorong meningkatkan akumulasi kapitalis sebesar-besarnya. PT akan lebih banyak menerima mahasiswa gedongan meski memiliki IQ pas-pasan. Mobilitas sosial vertikal hanya akan menjadi milik orang kaya yang mampu sekolah tinggi, meskipun secara intelektual diragukan.