UUD 1945 Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Pasal tersebut sudah jelas, bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pendidikan kepada rakyatnya dengan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk menjangkau biaya pendidikan. namun akibat menguatnya liberalisasi ekonomi dan krisis multidimensi di Indonesia memberikan legitimasi pada pemerintah untuk melakukan komersialisasi pendidikan. penyelenggaraan yang pada mulanya merupakan tanggung jawab negara, kemudian dengan RUU PT tanggung jawab itu akan diserahkan kepada Perguruan Tinggi. Kandungan RUU PT tersebut adalah menginginkan otonomi perguruan tinggi (semua urusan pengelolaan perguruan tinggi diserahkan kepada pihak aparat PT tersebut).
Dengan disahkannya UU PT ini, aset PT bebas disewakan oleh PT dengan biaya mahal dan pihak PT bebas membuat usaha untuk memperoleh biaya pembangunan kampus dan mutu pendidikan di perguruan tinggi. Sehingga PT tidak lagi memiliki budaya akademik melainkan budaya ekonomis. Para dosen tidak lagi memiliki mentalitas pendidikan melainkan mentalitas pedagang.
Rencananya RUU PT akan di sahkan oleh Komisi X DPR pada tanggal 10 April 2012. Sebelum disahkannya RUU PT banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, baik dari kalangan mahasiswa maupun pihak perguruan tinggi swasta. Karena mereka menilai sangat merugikan rakyat kecil dan beberapa ketentuan dinilai merugikan kelangsungan PTS.
Menurut pengamat pendidikan M Abduh Zen bahwa, skema Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) dipayungi pemikiran otonomi PT sehingga gagasan dan semangat yang muncul melepaskan tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan. Hal ini akan menjadi sumber komersialisasi pendidikan tinggi dan akan semakin menjatuhkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Dengan skema seperti yang ada di RUU PT tersebut aparat kampus akan sibuk dengan urusan bisnis dan bahkan iklim akademik kampus tergerus oleh aktivitas bisnis.
Edy suharto menyatakan bahwa, ada beberapa alasan yang mendasari terjadinya komersialisasi pendidikan diantara : 1) swastanisasi; diibaratkan seperti barang-barang konsumsi lainnya, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai public good, melainkan private good yang tidak lagi harus disediakan oleh pemerintah secara massal untuk menjamin harga murah. 2) pemerintah merasa tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai sektor pendidikan. Keadaan ini bisa real pemerintah kekurangan dana namun bisa juga palsu. Artinya, pemerintah bukan tidak mampu, melainkan tidak mau atau tidak memiliki visi untuk berinvestasi di bidang pendidikan. pemerintah lebih suka membelanjakan anggaran untuk membeli mobil mewah dan membangun gedung mewah. 3) pemerintah tidak mampu mengelola pendidikan sebagai sektor publik dengan baik 4) lembaga pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi selama ini tidak memiliki kreativitas dan inovasi sehingga hanya mengandalkan mahasiswa sebagai target utama perolehan dana.
0 komentar:
Posting Komentar