Sejarah PMII

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu elemen mahasiswa yang terus bercita-cita mewujudkan Indonesia ke depan menjadi lebih baik. Lahirnya PMII tentu tidak berjalan mulus, banyak sekali hambatan dan rintangan. Hasrat mendirikan organisasi NU sudah lama bergolak, namun pihak NU belum memberikan green light.

Islam Dalam Masyarakat yang Berkebudayaaan

Agama dan budaya merupakan dua unsur penting dalam masyarakat yang saling mempengaruhi. Ketika ajaran agama masuk dalam sebuah komunitas yang berbudaya.

Makna Lambang PMII

Makna Lambang PMII dan Makna Bendera PMII

Islam Agama Rahmatan Lil 'alamin

Agama Islam yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW diperuntukkan bagi seluruh umat manusia pada umumnya. Oleh sebab itu, Islam dikenal sebagai agama yang bersifat universal. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al Qur’an : “Wamaa arsalnaka illa rohmatan lil ‘alamin” Yang artinya :” Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (Q.S. Al Anbiya’ : 107).

Kisah Mahbub Junaidi

Mahbub Junaidi namanya “Pendekar Pena” panggilannya. Sosok kelahiran 27 juli 1939.

Tampilkan postingan dengan label PMII _ Buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PMII _ Buku. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Januari 2013

Arti Lambang dan Bendera PMII


LAMBANG PMII
Pencipta lambang PMII : H. Said Budairi
Makna lambang PMII

1.1. Bentuk :
a. Perisai berarti ketahanan dan keampuhan mahasiswa Islam terhadap berbagai tantangan dan pengaruh dari luar.
b. Bintang adalah perlambang ketinggian dan semangat cita-cita yang selalu memancar.
c. 5 (lima) bintang sebelah atas melambangkan Rasulullah dengan empat sahabat terkemuka (khulafaurrasyidin).
d. 4 (empat) bintang sebelah bawah menggambarkan empat mazhab yang berhadluan Ahlussunah Wal Jama’ah.
e. 9 (sembilan) bintang secara keseluruhan dapat berarti :
1. Rasulullah dengan empat orang sahabatnya serta empat orang imam mazhab itu laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan yang tinggi dan penerang umat manusia.
2. Sembilan bintang juga menggambarkan sembilan orang pemuka penyebar agama islam di Indonesia yang disebut dengan Wali Songo

1.2. Warna:
a. Biru, sebagaimana tulisan PMII, berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan harus digali oleh warga pergerakan, biru juga menggambarkan lautan Indonesia dan merupakan kesatuan Wawasan Nusantara
b. Biru muda, sebagaimana dasar perisai sebelah bawah berarti ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti dan taqwa.
c. Kuning, sebagaimana perisai sebelah atas berarti identitas mahasiswa yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambang kebesaran dan semangat yang selalu menyala serta penuh harapan menyongsong masa depan
1.3. Penggunaan:
a. Lambang PMII digunakan pada papan nama, bendera, kop surat, stempel, badge, jaket, kartu anggota, dan benda atau tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi.
b. Ukuran lambang PMII disesuaikan dengan wadah penggunaanya.

2. BENDERA PMII
a. Pencipta Bendera PMII : Shaimory
b. Ukuran Bendera PMII : Panjang dan lebar (4 : 3)
c. Wrana dasar bendera PMII : Kuning
d. Isi bendera PMII :
- Lambang PMII terletak di bagian tengah
- Tulisan PMII terletak di sebelah kiri lambang membujur ke bawah.
e. Penggunaan bendera PMII
- Digunakan pada upacara-upacara resmi organisasi baik intern maupun ekstern dan upacara nasional.

Sejarah, Tujuan, dan Makna PMII

A. Sejarah
 
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu elemen mahasiswa yang terus bercita-cita mewujudkan Indonesia ke depan menjadi lebih baik.  Lahirnya PMII tentu tidak berjalan mulus, banyak sekali hambatan dan rintangan. Hasrat mendirikan organisasi NU sudah lama bergolak, namun pihak NU belum memberikan green light. Belum menganggap perlu adanya organisasi tersendiri untuk mewadahi anak-anak NU yang belajar di perguruan tinggi. melihat fenomena yang ini, keinginan  intelektual-intelektual muda itu tak pernah kendur, bahkan semakin berkobar-kobar  dari kampus ke kampus. hal ini bisa dimengerti karena kondisi sosial politik pada dasawarsa 50-an memang sangat memungkinkan untuk lahirnya organisasi baru. Banyak organisasi Mahasiswa bermunculan dibawah naungan payung induknya.  Misalkan saja HMI yang dekat dengan Masyumi, SEMI dengan PSII, KMI dengan PERTI, IMM dengan Muhammadiyah dan Himmah yang bernaung dibawah Al-Washliyah.

Hal yang wajar jika intelektual-intelektual muda NU ingin mendirikan wadah tersendiri dan bernaung dibawah panji bintang sembilan, dan benar keinginan itu diwujudkan di Jakarta pada bulan Desember 1955, berdirilah Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) yang dipelopori oleh Wa'il Harits Sugianto. Sedangkan di Surakarta berdiri KMNU (Keluarga Mahasiswa Nahdhatul Ulama) yang dipelopori oleh Mustahal Ahmad. Namun keberadaan kedua organisasi mahasiswa tersebut tidak direstui bahkan ditentang oleh Pimpinan Pusat IPNU dan PBNU dengan alasan IPNU baru saja berdiri dua tahun sebelumnya yakni tanggal 24 Februari 1954 di Semarang. IPNU punya kekhawatiran jika IMANU dan KMNU akan memperlemah eksistensi IPNU. Jadi keberatan NU bukan terletak pada prinsip berdirinya IMANU dan KMNU, tetapi lebih pada pertimbangan waktu, pembagian tugas dan efektifitas organisasi. Oleh karenanya, sampai pada konggres IPNU yang ke-2 (awal 1957 di pekalongan) dan ke-3 (akhir 1958 di Cirebon). NU belum memandang perlu adanya wadah tersendiri bagi mahasiswa NU. Namun kecenderungan ini sudah mulai diantisipasi dalam bentuk kelonggaran menambah Departemen Perguruan Tinggi dalam kestrukturan organisasi IPNU.

Disamping latar belakang lahirnya PMII seperti diatas, pada waktu itu intelektual muda NU yang ada di organisasi lain seperti HMI merasa tidak puas atas pola gerak HMI. Mahasiswa NU menganggap bahwa HMI sudah berpihak pada salah satu golongan yang kemudian ditengarai bahwa HMI adalah anderbow partai Masyumi, sehinggga mahasiswa NU di HMI juga mencari alternatif lain. Senada denga pendapat Deliar Nur (1987), beliau mengatakan bahwa PMII merupakan cermin ketidakpuasan sebagian mahasiswa muslim terhadap HMI, yang dianggap bahwa HMI dekat dengan golongan modernis (Muhammadiyah) dan dalam urusan politik lebih dekat dengan Masyumi.

Berdasarkan permasalahan di atas dapat ditarik benang merah atau pokok-pokok pikiran dari makna dari kelahiran PMII: 1) Bahwa PMII lahir karena ketidakmampuan Departemen Perguruan Tinggi IPNU dalam menampung aspirasi anak muda NU di Perguruan Tinggi. 2) PMII lahir dari rekayasa politik sekelompok mahasiswa muslim (NU) untuk mengembangkan kelembagaan politik menjadi underbow NU dalam upaya merealisasikan aspirasi politiknya. 3) PMII lahir dalam rangka mengembangkan paham Ahlussunah Waljama`ah dikalangan mahasiswa. 4) PMII lahir dari ketidakpuasan mahasiswa NU yang saat itu ada di HMI, karena HMI tidak lagi mempresentasikan paham mereka (Mahasiswa NU) dan nota bene HMI adalah underbouw MASYUMI. 5) Bahwa lahirnya PMII merupakan wujud kebebasan berpikir, artinya sebagai mahasiswa harus menyadari sikap menentukan kehendak sendiri atas dasar pilihan sikap dan idealisme yang dianutnya. Dengan demikian ide dasar pendirian PMII adalah murni dari intelektual-intelektual muda NU sendiri bahwa  harus bernaung dibawah panji NU itu bukan berarti sekedar pertimbangan praktis semata, misalnya karena kondisi pada saat itu yang memang nyaris menciptakan iklim dependensi sebagai suatu kemutlakan. Tetapi, keterikatan PMII kepada NU memang sudah terbentuk dan sengaja dibangun atas dasar kesamaan nilai, kultur, akidah, cita-cita dan bahkan pola berpikir, bertindak dan berperilaku.

Konferensi Besar IPNU (14-16 Maret 1960 di kaliurang), disepakati untuk mendirikan wadah tersendiri bagi mahsiswa NU, yang disambut dengan berkumpulnya tokoh-tokoh mahasiswa NU yang tergabung dalam IPNU, keputusan penunjukan tim perumus pendirian organisasi yang terdiri dari 13 tokoh mahasiswa NU. Mereka adalah:

1.      Khalid Mawardi (Jakarta)
2.      M. Said Budairy (Jakarta)
3.      M. Sobich Ubaid (Jakarta)
4.      Makmun Syukri (Bandung)
5.      Hilman (Bandung)
6.      Ismail Makki (Yogyakarta)
7.      Munsif Nakhrowi (Yogyakarta)
8.      Nuril Huda Suaidi (Surakarta)
9.      Laily Mansyur (Surakarta)
10.  Abd. Wahhab Jaelani (Semarang)
11.  Hizbulloh Huda (Surabaya)
12.  M. Kholid Narbuko (Malang)
13.  Ahmad Hussein (Makassar)

Kemudian dalam sebuah musyawarah selama tiga hari (14-16 April 1960) di Taman Pendidikan Putri Khadijah (Sekarang UNSURI) Surabaya. Dengan semangat membara, mereka membahas nama dan bentuk organisasi yang telah lama mereka idam-idamkan. Kemudian organisasi itu diberi nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Musyawarah juga menghasilkan susunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi serta memilih dan menetapkan sahabat Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum, M. Khalid Mawardi sebagai wakil ketua, dan M. Said Budairy sebagai sekretaris umum. Ketiga orang tersebut diberi amanat dan wewenang untuk menyusun kelengkapan kepengurusan PB PMII. Adapun PMII dideklarasikan secara resmi pada tanggal 17 April 1960 masehi atau bertepatan dengan tanggal 17 Syawwal 1379 Hijriyah.

Setelah berdirinya, PMII harus mengakui dengan tetap berpegang teguh pada sikap Dependensi timbul berbagai pertimbangan menguntungkan atau tidak dalam bersikap dan berperilaku untuk sebuah kebebasan menentukan nasib sendiri. Oleh karena itu haruslah diakui, bahwa peristiwa besar dalam sejarah PMII adalah ketika dipergunakannya istilah Independent dalam deklarasi Murnajati tanggal 14 Juli 1972 di Malang dalam MUBES III PMII, seolah telah terjadi pembelahan diri anak ragil NU dari induknya. Sejauh pertimbangan-pertimbangan yang terekam dalam dokumen historis, sikap independensi itu tidak lebih dari dari proses pendewasaan.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebagai generasi muda bangsa yang ingin lebih eksis dimata masyarakat bangsanya. Ini terlihat jelas dari tiga butir pertimbangan yang melatar belakangi sikap independensi PMII tersebut. Pertama, PMII melihat pembangunan dan pembaharuan mutlak memerlukan insan-insan Indonesia yang berbudi luhur, taqwa kepada Allah SWT, berilmu dan cakap serta tanggung jawab, bagi keberhasilan pembangunan yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Kedua, PMII selaku generasi muda indonesia sadar akan perannya untuk ikut serta bertanggungjawab, bagi keberhasilan pembangunan yang dapat dinikmati secar merata oleh seluruh rakyat. Ketiga, bahwa perjuangan PMII yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan idealisme sesuai deklarasi tawangmangu, menuntut berkembangnya sifat-sifat kreatif, keterbukaan dalam sikap, dan pembinaan rasa tanggungjawab. Berdasarkan pertimbangan itulah, PMII menyatakan diri sebagai organisasi Independent, tidak terikat baik sikap maupun tindakan kepada siapapun, dan hanya komitmen terhadap perjuangan organisasi dan cita-cita perjuangan nasional yang berlandaskan Pancasila.

A.     Tujuan PMII
PMII bertujuan untuk mendidik kader-kader bangsa dan membentuk pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, terampil, cerdas dan siap mengamalkan ilmu pengetahuannya dengan penuh tanggung jawab. PMII dalam sejarahnya merupakan pelopor, pembaharu dan pengemban amanat intelektual dalam meningkatkan harkat martabat bangsa Indonesia.

B.     Makna Filosofis PMII
Nama PMII disusun dari empat kata yaitu “Pergerakan”, “Mahasiswa”, “Islam”, dan “Indonesia”. Makna “Pergerakan” yang dikandung dalam PMII adalah dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya memberikan kontribusi positif pada alam sekitarnya. “Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi Ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas kekhalifahannya.

Pengertian “Mahasiswa” adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dinamis, insan sosial, dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara. “Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama yang dipahami dengan haluan/paradigma ahlussunah waljama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara iman, islam, dan ikhsan yang di dalam pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya tercermin sikap-sikap selektif, akomodatif, dan integratif.

Islam terbuka, progresif, dan transformatif demikian platform PMII, yaitu Islam yang terbuka, menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan. Keberbedaan adalah sebuah rahmat, karena dengan perbedaan itulah kita dapat saling berdialog antara satu dengan yang lainnya demi mewujudkan tatanan yang demokratis dan beradab (civilized). Sedangkan pengertian “Indonesia” yang terkandung di dalam PMII adalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 1945 dengan kesadaran kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang diikat dengan kesadaran wawasan nusantara.

Sebagai sebuah organisasi islam, PMII berpandangan bahwa nilai-nilai keislaman (religionitas) dan keindonesiaan (nation state) merupakan perwujudan kesadaran seagai insan muslim Indonesia. Sedangkan kerangka keagamaan berdasarkan atas nilai keadilan, kebenaran, toleransi, moderat dan kemanusiaan. PMII  dirancang sebagai organ/instrumen perubahan sosial (social change). Secara individual, PMII menawarkan Liberasi dari segala hegemoni dan dominasi ideologi, Ide maupun gagasan. Secara kelembagaan, PMII adalah barisan intelektual muda yang menawarkan beragam format gerakan mulai dari keislaman, kebudayaan pers, wacana, ekonomi, hingga gerakan massa. PMII cukup mewadahi pluralitas potensi, minat dan kecenderungan otentitas individu. Ingat, masuk menjadi anggota PMII harus dilatarbelakangi dengan sebuah kesadaran sosial dan bukan sekedar untuk membunuh waktu.

Kamis, 26 Juli 2012

REFLEKSI PARADIGMA PERGERAKAN


Nalar gerak PMII secara teoritik mulai terbangun secara sistematis pada masa kepengurusan Sahabat Muhaimin Iskandar (Ketum) dan Rusdin M. Noor (Sekjend). Untuk pertama kalinya istilah Paradigma yang populer dalam bidang sosiologi digunakan untuk menyatakan apa yang oleh PMII disebut prinsip-prinsip dasar yang akan dijadikan acuan dalam segenap pluraltas strategi sesuai lokalitas masalah dan medan juang. Dimuat dalam buku berjudul Paradigma Arus Balik Masyarakat Pinggiran (November 1997), Paradigma Pergerakan disambut massif oleh seluruh anggota dan kader PMII di seluruh Indonesia. Paradigma Pergerakan, demikian ‘judulnya’, dirasa mampu menjawab kegelisahan anggota pergerakan yang gerah dengan situasi sosial-politik nasional.
 
Dikemukakan dalam buku tersebut, salah satu latar belakang Paradigma Pergerakan (atau populer dengan nama Arus Balik) adalah kondisi sosio-politik bangsa yang ditandai oleh: 1) munculnya negara sebagai aktor atau agen otonom yang peranannya “mengatasi” masyarakat yang merupakan asal-usul eksistensinya, 2) menonjolnya peran dan fungsi birokrasi dan teknokrasi dalam proses rekayasa sosial, ekonomi dan politik, 3) semakin terpinggirkannya sektor-sektor “populer” dalam masyarakat – termasuk intelektual, 4) diterapkannya model politik eksklusioner melalui jaringan korporatis untuk menangani berbagai kepentingan politik, dan 5) penggunaan secara efektif hegemoni ideologi untuk memperkokoh dan melestarikan legitimasi sistem politik yang ada. Lima ciri-ciri tersebut tidak jauh berbeda dengan negara-negara kapitalis pinggiran (peripherial capitalist state) (1997; hal. 3).
 
Medan politik orde baru merupakan arena subur bagi sikap perlawanan PMII terhadap negara. Sikap perlawanan tersebut didorong pula oleh konstruksi teologi antoposentrisme-transendental yang menekankan posisi khalifatullah fil-ardh sebagai perwujudan penghambaan kepada Allah (‘abdullah). Selain oleh teologi antroposentrisme-transendetal, sikap perlawanan itu juga didorong dua tema pokok, pertama tidak menyetujui adanya otoritas penuh yang melingkupi otoritas masyarakat dan kedua menentang ekspansi dan hegemoni negara terhadap keinginan bebas individu dan masyarakat. (1997; hal. 17). Berikut ini ialah skema (Althusserian) yang lazim digunakan untuk menjelaskan struktur penindasan negara.
 
]





Bagian penting lain dalam paradigma tersebut adalah mengenai proses rekayasa sosial yang akan ditempuh PMII. Rekayasa sosial oleh PMII diarahkan menjadi dua pola yaitu pasar bebas ide (free market of ideas – FMI) dan Advokasi. FMI mengasumsikan adanya transaksi gagasan yang terjadi secara sehat yang dilakukan oleh individu-individu yang bebas dan kreatif sebagai hasil dari proses liberasi dan independensi. Dalam FMI, individu diasumsikan telah ‘sampai’ pada penemuan dan kesadaran individualitasnya sebagai subyek yang memiliki otoritas penuh di muka bumi – terlepas dari faktor di luar manusia (heteronom) yang membelenggu individu.
 
Rekayasa sosial melalui advokasi dilakukan untuk segala korban perubahan. Bentuk gerakannya ada tiga yakni sosialisasi wacana, penyadaran dan pemberdayaan serta pendampingan. Cita-cita besar dari advokasi tidak lain adalah sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat untuk mencapai angan-angan terwujudnya civil society (1997; hal. 30). Kedua jalan rekayasa tersebut memberikan energi yang luar biasa bagi PMII. Dikuatkan oleh bacaan tentang kondisi sosio-politik, dasar teologis dan filosofis, PMII berada di garis terdepan organisasi perlawanan terhadap negara. Lebih dari itu, di antara organisasi mahasiswa Islam, PMII menjadi organisasi paling progresif dan radikal dalam melakukan dekonstruksi teks-teks agama.
 
Pada periode sahabat Syaiful Bahri Anshari, diperkenalkan Paradigma Kritis Transformatif. Pada hakikatnya prinsip-prinsip dasar paradigma ini tidak jauh berbeda dengan Paradigma Pergerakan. Titik bedanya terletak pada pendalaman teoritik paradigma serta pengambilan eksemplar-eksemplar teori kritis madzhab Frankfurt (Frankfurt School) serta dari kritisisme wacana intelektual Muslim seperti Hassan Hanafi, Muhammad Arkoun, Ali Ashghar Engiiner dll. Sementara di lapangan terdapat pola yang sama dengan PMII periode sebelumnya; gerakan PMII terkonsentrasi pada aktivitas jalanan dan wacana-wacana kritis. Semangat perlawanan-oposisi (perang terbuka), baik dengan negara maupun dengan kapitalisme global masih sangat mewarnai gerakan PMII.
 
Kedua paradigma di atas mendapat ujian berat ketika KH Abdurrahman Wahid terpilih sebagai Presiden RI pada november 1999. Para aktifis PMII (dan aktifis civil society umumnya) mengalami kebingungan saat Gus Dur yang menjadi tokoh dan simbol perjuangan civil society di Indonesia naik ke tampuk kekuasan. Aktivis pro demokrasi mengalami dilema antara mendampingi Gus Dur dari jalur ekstraparlemen, atau bersikap sama sebagaimana terhadap presiden-presiden sebelumnya. Mendampingi atau mendukung didasari pada kenyataan bahwa masih banyak unsur orba baik di legislatif maupun eksekutif yang memusuhi presiden ke-4 tersebut. Namun pilihan tersebut akan memunculkan pandangan bahwa aktivis prodemokrasi (termasuk PMII) menanggalkan semangat perlawanannya. Meski demikian, secara nasional sikap PB PMII di masa kepengurusan Sahabat Nusron Wahid secara tegas-terbuka mengambil tempat sebagai pendukung demokrasi dan program reformasi yang secara konsisten dijalankan oleh presidan Gus Dur, sejalan dengan berbagai organisasi pro-dem yang lain.
 
Hanya titik persoalannya terletak pada paradigma gerakan PMII itu sendiri. Secara massif, paradigma gerakan PMII masih kental dengan nuansa perlawanan frontal baik terhadap negara maupun terhadap kekuatan di atas negara (kapitalis internasional). Inilah yang ditemukan di tingkat aktivis-aktivis PMII. Sehingga ruang taktis-strategis dalam kerangka cita-cita gerakan yang berorientasi jangka panjang justru tidak memperoleh tempat. Aktifis-aktifis PMII masih mudah terjebak-larut dalam persoalan temporal-spasial, sehingga gerak perkembangan internasional yang sangat berpengaruh terhadap arah perkembangan Indonesia sendiri luput dibaca. Dalam kalimat lain, dengan energi yang belum seberapa, aktivis PMII sering larut pada impian “membendung dominasi negara dan ekspansi neoliberal saat ini juga”. Efek besarnya, upaya taktis-strategis untuk mengakumulasikan kekuatan justru masih sedikit dilakukan.
 
Inilah mengapa kemudian dalam buku Membangun Sentrum Gerakan di Era Neo Liberal yang diterbitkan pada era sahabat A. Malik Haramain (2004), dikatakan bahwa dua paradigma di atas telah patah (2004: hal. 30). Kedua paradigma di atas melanjutkan kagagapan PMII dalam bersinggungan dengan kekuasan. Setidak-tidaknya ada tiga alasan untuk menjelaskan patahnya kedua paradigma ini. Pertama, keduanya didesain hanya untuk melakukan resistensi terhadap otoritarianisme tanpa membaca kompleksitas aktor di level nasional yang selalu terkait dengan perubahan di tingkat global dan siklus politik-ekonomi yang terjadi. Sebagai contoh maraknya LSM pro demokrasi dan gencarnya isu anti militerisme pada dekade 1990-an adalah akibat dari runtuhnya Uni Soviet sebagai rival USA dalam kompetisi hegemoni dunia.
 
Kedua, dua paradigma di atas hanya menjadi bunyi-bunyian yang tidak pernah secara real menjadi habitus atau laku di PMII. Akibatnya bentuk resistensi yang muncul adalah resisten tanpa tujuan, yang penting melawan. Sehingga ketika perlawanan itu berhasil menjatuhkan Soeharto terlepas ada aktor utama yang bermain, PMII dan organ-organ pro demokrasi lainnya tidak tahu harus berbuat apa.
 
Ketiga, pilihan dua paradigma di atas tidak didorong oleh setrategi sehingga paradigma dianggap sebagai suatu yang baku. Mestinya ketika medan pertempuran telah berganti, maka strategipun harus berbeda. Sayangnya yang terjadi pada PMII, ketika medan pertempuran melawan otoritarianisme orde baru telah dilewati, PMII masih berpikir normatif dengan mempertahankan nalar paradigma lama.
  
Nalar penyusunan gerakan di Indonesia setelah Tan Malaka lebih bersifat teoritik-akademik (logos), yakni diawali dengan berbagai konsep ideal tentang masyarakat atau negara yang berasal dari barat. Celakanya, konsep-konsep yang dipakai di kalangan akademis kita hampir seluruhnya beraroma liberalisme. Sehingga di tingkat intelektual pun tidak ada kemungkinan untuk meloloskan diri dari arus liberalisme, yang di level politik dan ekonomi maujud dalam neoliberalisme. Dengan kata lain, dalam upaya melawan neoliberalisme, banyak gerakan terperangkap di langkah pertama yakni tersedot oleh konsep-konsep liberalisme. Demokrasi, HAM, civil society, sipil vs militer, federalisme dll. difahami sebagai agenda substansial. Padahal dalam lapangan politik dan ekonomi, kesemuanya tadi nyaris menjadi mainan negara-negara neoliberal. Maka boleh dikata, semenjak dari pikiran gerakan semacam itu memang tidak akan pernah berhasil.
 
Dengan kata lain persoalan sulitnya membangun paradigma berbasis kenyataan di PMII itu pararel dengan kesulitan membuat agenda nasional yang berangkat dari kenyataan Indonesia. Konsekuensi yang harus diambil dari penyusunan paradigma semacam itu adalah, untuk sementara waktu organisasi akan tersisih dari pergaulan gerakan mainstream. Gerakan harus mampu berkayuh di antara gelombang panjang dan gelombang pendek, agar gelombang panjang tetap terkejar dan gelombang pendek tidak cukup kuat untuk menghancurkan biduk kita yang rapuh. Bagaimanapun untuk membangun gerakan kita harus mendahulukan realitas ketimbang logos.

INDONESIA DI TENGAH PASAR BEBAS

Dalam peradaban baru dunia global, kemajuan teknologi dan informasi menjadi infrastruktur penopang bergeraknya globalisasi dan ekonomi neoliberal. Melalui teknologi informasi, pemegang modal raksasa di sektor keuangan dan industri dengan mudah memindahkan modalnya dari satu negara ke negara yang lain hanya dengan memencet mouse komputer. 
 
Selain teknologi informasi, sistem moneter dan pengetahuan juga dikuasai oleh pemodal raksasa dari/dan negera-negara dunia pertama. Tanpa menutup optimisme, andai kita jujur, Indonesia dalam posisi terkunci dalam gerak kenyataan global. Sebabnya, dalam konsep international division of labour teori world-system, negera-negara dunia pertamalah yang menguasai sistem dunia saat ini sebagai negara-negara pusat (core) – muara aliran surplus ekonomi yang bersumber dari negeri-negeri periphery dan semi-periphery.
Negara-negara pusat memainkan peran setrategis dalam setiap perumusan aturan internasional melalui lembaga-lembaga internasional. Sebagai contoh adalah ISO (International Standard Organization) yang menjadi salah satu aturan internasional dalam perdagangan barang lintas negara. Cara pandang penetapan aturan dalam ISO mengacu pada cara pandang negara dunia pertama, yang jelas berbeda dengan cara pandang negara-negara dunia ketiga. Aturan tersebut banyak merugikan negara-negara dunia ketiga karena cenderung menghadapkan negara dunia ketiga pada hukum besi mekanisme pasar.
 

POLA HISTORIS GLOBALISASI POLITIK

Item
Pra Awal Modern (Abad 14-18)
Modern
(Abad 19-20)
Kontemporer
(1945 - ...)
Ekstensits
Sebagian besar bersifat intra-teritorial dan intra-regional tetapi juga memulai ekspansi imperial.

Emperium global;
Muncul sistem negara bangsa
Sistem negara global;
Muncul tataan politik global;
Regionalisasi politik dan inter-regionalisme
Intensitas
Volumenya rendah, tetapi melonjak ketika para kompetitor politik atau ekonomi bertemu  dan berbenturan
Volumenya meningkat dan terjadi ekspansi hubungan
Terjadi peningkatan drastis pada kesepakatan-kesepakatan internasional, jaringan dan berbagai hubungan formal maupun informal.

Percepatan
Terbatas; Sporadis
Meningkat
Terjadi percepatan pada interaksi politik global seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi.
Pengaruh (Negatif)
Sedikit; tetapi terkonsentrasi
Meningkatnya konsekuensi-konsekuensi institusional dan struktural
Tinggi: saling terkait, sensitif dan rentan.
Infrastruktur
Minimal; kerangka kerja amultilateral bergerak sangat lamban, mulai dari traktat hingga konferensi organisasi
Munculnya Organisasi dan rejim-rejim internasional maupun transnasional.
Perubahan besar baik pada ukuran, bentuk, jumlah rejim, organisasi internasional dan transnasinal serta mekanisme hukum.
Komunikasi global “realtime” dan infrastruktur media.

Institusionalisasi
Minimal, tetapi mulai ada diplomasi dan regularisasi jaringan kerja antar negara.
Perkembangan rejim-rejim, peraturan-peraturan dan hukum internasional bersifat tentatif tetapi rentan.
Ditandai dengan pengembangan rejim, hukum internasional, dasar-dasar hukum kosmopolitan serta struktur organisasi antar pemerintah maupun organisasi transnasional (swasta).
Stratifikasi
Perkembangan tatanan dunia yang Eropa sentris.
Organisasi politik lemah, tersebar dan tidak merata melintasi batas teritotial.
Hirarki kekuatan politik, militer dan ekonomi terkonsentrasi di Barat/Utara.
Kapabilitas politik dikembangkan, tetapi hubungan yang tidak seimbang (asimetris) tetap dipertahankan.
Dari Dunia yang Bipolar (perang dingin) ke Multipolar.
Kesenjangan Utara dan Selatan mulai dikikis  seiring dengan munculnya NICs (Negara Industri Baru) dan aktor-aktor non-negara.
Pola Interaksi
Persaingan; perang-perang terbatas; Konfliktual/Koersif; Imperialis.
Teritorial; Diplomatik; Geopolitik/Koersif; Imperialis; Konflik dan Kompetisi; Pembentukan ke arah “total war”
Deteritorialisasi dan reteritorialisasi.
“Reason of State” diupayakan dalam kerangka  hubungan kerjasama (kooperatif)  dan kolaboratif.;Kerjasama dan Persaingan;Geo-ekonomik

dan End of empire


Sumber : Global Transformations; Politic, Economic and Culture, David  Held  and  Anthony  McGrew, David Goldblatt and Jonathan Perraton, Polity Press, UK, 1999.

Mekanisme pasar sejauh membuka kesempatan kepada semua pihak untuk berinteraksi secara setara, sesungguhnya dapat diterima. Tetapi dalam kenyataan sistem neoliberal saat ini, prinsip kesetaraan hanya mimpi belaka. Prinsip perdagangan bebas yang dipandu dengan sistem moneter hampir-hampir tidak menyisakan ruang bagi ekonomi negara dunia ketiga untuk bertahan, apalagi menangguk laba. Dalam sistem-dunia saat ini para pemilik modal besarlah yang mengambil untung.
 
Sementara Indonesia berada persis di tengah Pasar Bebas dan terikat dengan berbagai perjanjian dagang baik di level regional maupun internasional. Kita telah menandatangani keanggotaan WTO yang akan membentuk dunia sebagai satu pasar pada tahun 2025. Dalam jangka yang lebih pendek, selain telah membangun komitmen untuk mewujudkan Asia Tenggara sebagai pasar bebas pada tahun 2015, Indonesia juga berkomitmen dalam perjanjian serupa dengan negara-negara Asia Pasifi (APEC). Dengan kesepakatan-kesepakatan tersebut, kemudian mencermati situasi sosial, politik dan ekonomi domestik saat ini, tak seorangpun yang tidak akan gelisah membayangkan Indonesia kedapan.
 
Apabila kita melihat sejarah panjang Indonesia (1945-2006), tampak bahwa negeri ini belum pernah sekalipun melakukan upaya serius untuk mengkonsolidasikan kekuatan sosial, politik dan ekonominya menghadapi situasi dunia pasca Perang Dingin. Dalam setiap kurun sejarah, telah terbukti Indonesia menjadi bulan-bulanan negara-negara core yang berebut sumber-sumber ekonomi untuk kepentingan survival mereka sendiri. Upaya serius untuk menghitung bandul gerak kenyataan global dan mencuri moment demi kepentingan bangsa seperti pernah dilakukan tahun 1945, belum pernah terjadi. Bahkan dalam setiap moment ‘perubahan’ penting di Indonesia (1966, 1998), kita sama sekali tidak memiliki skenario. Bila dicermati sungguh-sungguh baik pada tahun 1966 maupun 1998, kita dihadapkan pada situasi yang secara faktual tidak kita mengerti sepenuhnya sehingga kita tidak siap mengambil kendali.
 
Fakta tersebut, menurut kami, menunjukkan bahwa sampai hari ini cara pandang kita sebagai bagian dari bangsa masih terlalu sempit, kalah luas dan kalah awas dibanding kaum pergerakan generasi awal abad XX. Generasi terdahulu, meski tetap bukan contoh sempurna, membaca gerak dunia sambil mempersiapkan diri untuk mengambil kesempatan di ‘tikungan sejarah’. Sementara kita cenderung membaca gerak dunia dalam perdebatan teoritik yang kental, dan terhisap dalam perdebatan teoritik itu sendiri. Sehingga problem survival bangsa tidak kunjung diantisipasi. Apabila fakta ini tetap dipertahankan, maka kita tidak boleh marah atau mengeluh apabila 10, 15, 20 tahun kedepan, peran-peran kepemimpinan yang menentukan survival bangsa kembali didominasi oleh kaum teknokrat. Kita tidak boleh marah apabila kaum pergerakan yang (merasa) memiliki pertaruhan nasib survival bangsa dalam jangka panjang justru dipinggirkan. Dan memang kita tidak perlu marah apabila posisi tersebut merupakan pilihan yang diambil secara sadar. Namun, tentu saja tidaklah demikian.
 
Andai saja saat ini adalah lima puluh tahun silam dan kita telah memiliki keawasan seperti saat ini, niscaya kita akan mengikuti Mao Tse Tung atau Tan Malaka yang memilih kemerdekaan sepenuh-penuhnya, bukan negociated independence seperti yang sudah kita pilih. Dengan merdeka sepenuhnya kita memiliki kesempatan untuk berbenah diri ke dalam tanpa harus mengintegrasikan diri (tanpa persiapan) dalam interaksi global yang asimetris sekarang ini. Di situ, politik isolasi adalah pilihan yang mengandung konsekuensi tidak ringan. Bentuknya adalah seperti apa yang telah dilakukan China (RRC), selama beberapa dekade sibuk berbenah diri melakukan reformasi struktur internal dan kemudian dalam hitungan dekade kelima telah mampu bersaing dengan hegemon dunia. Cina telah membuktikan, there is an alternative (TIA) selain blue-print AS yang telah jadi pakem bagi negeri-negeri pinggiran (periphery).
 
Konsolidasi politik negara-negara penganut demokrasi liberal (Eropa dan Amerika) pasca Perang Dunia II ditujukan untuk menciptakan format baru penjajahan dari bentuk lama kolonialisme dan imperalisme (lihat tabel di atas). Konsolidasi tersebut memunculkan imperium global yang diikuti dengan perkembangan diplomasi multilateral, regulasi ekonomi internasional dan pembentukan institusi-institusi global, seperti PBB, WTO (World Trade Organization), IMF (International Monetary Fund), dan institusi regional seperti Uni Eropa dan NAFTA (North America Free Trade Agreement). Institusi-institusi internasional inilah yang menciptakan aturan main politik skala global khususnya yang menyangkut isu-isu perdagangan dan keamanan internasional. Perkembangan politik internasional tersebut telah menggerogoti batas-batas teritori negara sehingga potensial untuk memunculkan rezim internasional yang berpengaruh dalam menentukan masa depan negara-negara yang lain. Dampak lanjutannya, peran negara atas warganya semakin kecil, diganti oleh sebuah rezim global yang mampu menggerakkan struktur sosial dan politik sebuah negara.

Indonesia saat ini tidak akan mungkin terhindar dari proses politik internasional tersebut, apalagi dengan posisi geografis Indonesia di kawasan Asia-Pasifik yang strategis baik secara politik maupun ekonomi. Tanpa keawasan dan strategi jitu, Indonesia akan kehilangan banyak peran dan hanya menjadi aktor kecil dalam pentas dunia. Sementara, aktor non-negara mulai dari kalangan bisnis hingga organisasi-organisasi non-profit akan semakin memainkan peranan penting dalam lingkup nasional maupun internasional.

INDONESIA WARGA HABITAT GLOBAL

Semenjak zaman Nusantara hingga zaman Negara-Bangsa, perjalanan sejarah Indonesia selalu terkait dengan perkembangan di belahan dunia lain. Hubungan dagang antara penduduk kerajaan-kerajaan di Nusantara telah terjalin sejak abad ke-8 M dengan bangsa Tionghoa, India, Mesir, Persia. Lalu mulai tahun 1511 hubungan dagang tersebut terjalin dengan bangsa Eropa melalui armada Portugis yang dipimpin oleh Alfonso d’Albuquerque. Secara kasat mata pula, itulah hubungan perdagangan asimetris pertama yang terjalin antara kerajaan-kerajaan Nusantara dengan bangsa asing.

Bila ditelisik satu per satu, hampir tidak ada satupun kerajaan Nusantara yang tidak terkait dengan perkembangan bangsa/kerajaan lain di luar Nusantara. Sebagai misal, perjalanan sejarah Samudera Pasai berhubungan dengan konflik politik-ekonomi-teologi antara Dinasti Fatimiah di Mesir yang Syi’ah dan Shalahuddin Al-Ayyubi (Sunni/Syafi’i). Melalui Samudera Pasai, Dinasti Fatimiah menguasai perdagangan lada. Menurut catatan sejarah, hasil yang didapat dari perdagangan lada ketika itu mampu mengalirkan keuntungan yang berlipat bagi dinasti tersebut.

Hingga saat Dinasti Fatimiah berhasil dikalahkan oleh tentara Shalahuddin pada tahun 1168, hubungan Samudera Pasai dengan Mesir terputus. Baru lebih dari satu abad kemudian (1285) Syi’ah di Samudera Pasai berhasil digeser oleh kaum Sunni madzhab Syafi’i yang saat itu berpusat di Mesir. Bahkan Sultan Malikul Saleh (Marah Silu) dilantik sebagai raja oleh Syaikh Ismail, utusan Dinasti Mamluk, dan menjadi raja Samudera Pasai pertama dari aliran Sunni. Keuntungan perdagangan lada dan berbagai jenis rempah-rempah pun mengalir kembali ke Mesir.

Kerajaan lain seperti Sriwijaya, Malaka dan Majapahit juga memiliki kecenderungan serupa. Kerajaan Sriwijaya dikenal sebagai salah satu pusat agama Buddha dan selalu dikunjungi oleh para pendeta yang berziarah ke India. Untuk melindungi diri dari serangan kerajaan Siam, tahun 1403 raja Parameswara (Malaka) meminta pengakuan kedaulatan dari Kaisar Yung-Lo (Tiongkok/Dinasti Ming). Demikian pula Majapahit. Menjelang keruntuhannya, raja Majapahit terakhir Prabu Girindrawardhana (1468-1527) bahkan berupaya untuk mencari dukungan Portugis dalam melawan Demak.

Sejarah pembentukan negara-bangsa (nation-state) Indonesia bahkan lebih jelas lagi dalam menunjukkan pengaruh gejolak di belahan dunia lain terhadap Indonesia. Kedatangan Portugis, Spanyol, Belanda dan Inggris ke bagian-bagian Nusantara merupakan buah dari persaingan dagang dan politik antar negeri-negeri Eropa tersebut. Salah satunya adalah persaingan dagang antara Portugis dan Spanyol yang melahirkan perjanjian Tordessilas yang membelah dunia menjadi dua bagian dengan Eropa sebagai titik tengahnya. Bagian timur ‘dimiliki’ oleh Portugis dan sebelah barat ‘diserahkan’ kepada Spanyol.

Politik etis yang banyak melahirkan intelektual-nasionalis generasi pertama Indonesia juga merupakan gelombang kesekian dari dinamika politik dan ekonomi Belanda-Eropa. Termasuk Nasionalisme dan konsep negara-bangsa (nation-state), merupakan sublimasi teoritik-konseptual yang lahir dari pergulatan sosio politik dan sosio ekonomi bangsa-bangsa di Eropa. Nasionalisme dikenal pertama kali sebagai teori melalui catatan kuliah umum yang disampaikan oleh Ernest Renan di Universitas Sorbonne Paris tahun 1882. Karya itu berjudul “Qu’est-ce qu’un nation?” (What is Nation?) yang berakar jauh dalam sejarah sosial dan ekonomi Revolusi Perancis 1678.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945 terjadi di moment anti-klimaks Perang Dunia II, tepat ketika Negara-negara Sekutu berhasil menundukkan negara-negara Axis. Dengan cerdik (dan berani) aktivis pergerakan nasional mencuri moment untuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Keawasan mengamati gerak internasional, kecerdikan dan keberanian semacam itu ternyata belum muncul kembali hingga dekade pertama abad XXI ini. Padahal dalam periode-periode tersebut hingga saat ini, Indonesia tetap dipengaruhi oleh perkembangan di balahan dunia lain dan oleh kenyataan global. Siapa yang dapat menyangkal bahwa politik dan ekonomi Indonesia terpencil dari Perang Dingin sepanjang tahun 1946 s.d. 1990? Dan siapa dapat membuktikan bahwa ekonomi dan politik Indonesia terpisah dari gerak Sistem Dunia neoliberal pasca Perang Dingin?.


Potret sejarah ringkas di atas menunjukkan bahwa Indonesia tidak dapat dibaca tanpa mempertimbangkan dan menghitung alur gerak internasional. Bahkan dalam konteks gerakan, menghitung gerak internasional menjadi pra-syarat wajib dalam merumuskan gerakan di Indonesia. Ada pendapat bahwa pembacaan gerak internasional dirasa muluk-muluk dan terkesan tidak sambung dengan keadaan real sehari-hari orang per orang. Namun faktanya, negara-bangsa Indonesia merupakan bagian kenyataan global. Sehingga dalam konteks membangun gerakan, membaca kenyataan global dan posisi Indonesia di dalamnya mau tidak mau harus dilakukan.

Sumber : Buku Pengkaderan, 2006